0 0
Read Time:14 Minute, 7 Second

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi indonesia, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi indonesia. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

hukum konstitusi  kelembagaan negara marwan mas rajagrafindo persada

Sejarah terbentuknya konstitusi di indonesia

Pertanyaan: Sejarah terbentuknya konstitusi di indonesia

Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Namun karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuat isu disintegrasi, maka kemudian Indonesia berganti bentuk lagi menjadi Negara kesatuan Republik.

Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Perubahan bentuk Negara secara otomatis juga membuat perubahan dalam konstitusinya. Mulai Pada tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi Indonesia berubah menjadi Undang-Undang  Sementara Republik Indonesia. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya: Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber alam kita.

Periode UUD 1945 pasca Reformasi (Amandemen)

Setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan digantikan oleh Orde Reformasi, muncul tuntusn untuk melakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi

Pertanyaan: Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebwlum pecahnya peperangan Asia Timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintahan hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angakatan perangnya, baik di darat,laut, maupun udara untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas disemua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri senagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat.Pada tanggal 18 agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 juni 1945;
1. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 juni 1945;
2. Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs.Moh.Hatta sebagai wakil presiden;
3. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang yang kemudian menjadi komite Nasional;
Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara telah ada yaitu adanya:
1. Rakyat, yaitu bangsa Indonesia
2. Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
3. Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
4. Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila;
Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan

Sejarah lahirnya pembentukan konstitusi di Indonesia

Pertanyaan: Sejarah lahirnya pembentukan konstitusi di Indonesia

Jawaban:

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Penjelasan:

maaf kalo ada yang salah

semoga bermanfaat

sejarah konstitusi indonesia adalah?

Pertanyaan: sejarah konstitusi indonesia adalah?

undang-undang dasar 1945

bagaimana sejarah konstitusi di indonesia​

Pertanyaan: bagaimana sejarah konstitusi di indonesia

Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda hingga saat ini. Berikut adalah rangkuman singkat tentang sejarah konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi Belanda (1922): Pada tahun 1922, Belanda memberikan Konstitusi kepada Hindia Belanda yang dikenal sebagai “Staatsregeling voor Nederlandsch-Indië”. Konstitusi ini memberikan beberapa hak politik terbatas kepada orang Indonesia, tetapi kekuasaan tetap berada di tangan Belanda.

2. UUD 1945: Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Konstitusi Indonesia yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 menjadi landasan hukum dan politik Indonesia yang mengatur struktur negara, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar negara.

3. Konstitusi RIS (1949): Pada tahun 1949, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi baru. Konstitusi ini mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian dalam RIS.

4. Konstitusi UUDS 1950: Pada tahun 1950, Indonesia mengubah bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi baru yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Konstitusi ini memberikan otonomi yang lebih besar kepada negara-negara bagian dalam RIS.

5. Konstitusi UUD 1950: Pada tahun 1950, Indonesia mengubah kembali bentuk negara menjadi Republik Indonesia dengan konstitusi baru yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1950. Konstitusi ini mengatur struktur negara yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan hak-hak dasar kepada warga negara.

6. Konstitusi UUD 1945 (Amandemen): Sejak tahun 1999, UUD 1945 telah mengalami beberapa amandemen untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem pemerintahan di Indonesia. Amandemen ini mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945, termasuk tentang pemilihan presiden, kebebasan beragama, dan hak-hak perempuan.

Itulah beberapa titik penting dalam sejarah konstitusi di Indonesia. Konstitusi terus mengalami perkembangan seiring dengan perubahan sosial, politik, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

  • semoga bermanfaat

Jawaban:

Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar). berdasarkan bentuknya, konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara bangunan negara dan tata negara yang mengatur kehidupan bangsa dan negara. sementara itu konstitusi tidak tertulis adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara, konstitusi tidak tertulis disebut juga dengan konvensi.

Sejarah konstitusi di Indonesia

a. periode 18 Agustus 194527 Desember 1949,masa berlakunya undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

pada periode ini, berlaku undang-undang dasar yang telah ditetapkan oleh PPKI. pada awal berdirinya negara Indonesia, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang dasar negara menjadi undang-undang dasar negara Indonesia. pengesahan ini melalui beberapa proses panjang.

b. periode 27 Desember 194917 Agustus 1950, masa berlakunya undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat (konstitusi RIS)

pada periode ini, untuk pertama kalinya UUD NRI tahun 1945 diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu dampak besar dengan penggantian konstitusi ini adalah berubahnya status Indonesia menjadi negara serikat yang sebelumnya negara kesatuan.

c. periode 17 Agustus 19505 Juli 1959, masa berlakunya undang-undang dasar sementara tahun 1950 (UUDS 1950)

pada periode ini, konstitusi RIS 1949 digantikan dengan UUDS tahun 1950. pergantian ini kembali memberikan dampak terhadap ketatanegaraan Indonesia dari negara serikat kembali ke negara kesatuan. Selain itu, sistem pemerintahan Indonesia berubah dari presidensial menjadi sistem parlementerparlementer.

d. periode 5 Juli 195919 Oktober 1999,masa berlaku undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

pada periode ini, UUD NRI tahun 1945 diberlakukan kembali dengan dasar Dekret Presiden 5 Juli tahun 1959. berlakunya kembali UUD NRI tahun 1945 Mengubah sistem ketatanegaraan yaitu yakni presiden sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Selain itu, sistem pemerintah yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Jelaskan defenisi konstitusi dan sejarah pembentukan konstitusi

Pertanyaan: Jelaskan defenisi konstitusi dan sejarah pembentukan konstitusi

Jawaban:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara. Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, konstitusi adalah badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental negara politik. Dilansir dari Kiddle.co, konstitusi suatu negara (atau negara bagian) adalah jenis dokumen hukum khusus yang menjelaskan bagaimana pemerintahnya seharusnya bekerja. Secara sederhana konstitusi mengemukakan antara lain: Bagaimana para pemimpin negara dipilih dan berapa lama mereka akan bertugas. Bagaimana undang-undang baru dibuat dan hukum lama harus diubah atau dihapus berdasarkan hukum. Seperti apa orang yang diizinkan untuk memilih

Hak-hak apa yang akan dijamin Bagaimana konstitusi dapat diubah. dan lain-lain

Penjelasan:

maaf kalau salahhhhhh

jelaskan sejarah pembentukan dan bentuk-bentuk konstitusi yang berlaku di Indonesia

Pertanyaan: jelaskan sejarah pembentukan dan bentuk-bentuk konstitusi yang berlaku di Indonesia

Jawaban:

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
  4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

maaf klo salah. Semoga membantu :>

Jawaban:

Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.

 

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :

1) Konstitusi tertulis dan

2) Konstitusi tak tertulis. 

 

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :

Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)Kekuasaan kehakiman (yudikatif). 

Penjelasan:Yo itu penjelasannya. Semoga membantu da jadikan jawaban terbaik ya!

sejarah konstitusi di indonesia

Pertanyaan: sejarah konstitusi di indonesia

Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar

Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

Bagaimana sejarah konstitusi di indonesia?

Pertanyaan: Bagaimana sejarah konstitusi di indonesia?

Jawaban:

SOAL:

Bagaimana sejarah konstitusi di indonesia?

Penjelasan:

JAWAB:

Demokrasi di Indonesia awalnya menggunakan UUD 1945 yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Kemudian negara Indonesia beralih ke konstitusi RIS pada tahun 1949 yang berlaku mulai dari tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950. … Naskah Perubahan pertama UUD 1945 Tahun 1999...

SEMOGA MEMBANTU DAN JADIKAN JAWABAN TERCERDAS ....Y....

Sejarah dan bentuk konstitusi di Indonesia

Pertanyaan: Sejarah dan bentuk konstitusi di Indonesia

bentuk konstitusi negara indonesia=
1.tertulis=UUD NRI TH 1945
2.tidak tertulis(konvensi)= pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 agustus.

sejarah
setiap bangsa dan negara yang telah merdeka pastilah mereka merumuskan sebuah konstitusi atau hukum dasar untuk negaranya.istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis yang artinya membentuk.

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi indonesia, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti Sejarah dan bentuk, Bagaimana sejarah konstitusi, sejarah konstitusi indonesia, Sejarah lahirnya pembentukan, and Sejarah terbentuknya konstitusi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Post